Correct Article 9
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) SESWAPRES, ASWAPRES, adalah jabatan eselon Ia atau serendah-rendahnya eselon Ib.
(2) Staf Ahli WAPRES, adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya eselon IIa.
(3) Kepala Biro Umum dan Kepala Rumah Tangga Wakil PRESIDEN adalah jabatan eselon IIa.
(4) Pembantu SESWAPRES dan Pembantu ASWAPRES adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIIa.
Your Correction
