Correct Article 10
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penyusunan lebih lanjut Tugas dan Susunan Organisasi Staf Sekretariat Wakil PRESIDEN, sebagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Negara, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidan Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction
