Correct Article 4
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Biro Umum bertugas membantu SESWAPRES dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi persuratan, kepegawaian, dan keuangan.
(2) Rumah Tangga Wakil PRESIDEN bertugas mengurus segala sesuatu yang bertalian dengan kerumahtanggaan dan keprotokolan Wakil PRESIDEN.
(3) Dalam penyelenggaraan dukungan staf di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan, Rumah Tangga Wakil PRESIDEN memperhatikan dan memperoleh bimbingan dan koordinasi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
Your Correction
