Article 1
Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, dibentuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagai forum koordinasi dan konsultasi yang bersifat non struktural.
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.