Correct Article 9
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
Segala pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Badan Pertimbangan Telekomunikasi dibebankan kepada Anggaran Departemen Pariwisata. Pos dan Telekomunikasi.
Your Correction
