Correct Article 6
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Ketua untuk dan atas nama Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Your Correction
