Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pertimbangan Telekomunikasi mengadakan rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun, (2) Tata Kerja Badan Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi selaku Ketua Badan Pertimbangnn Telekomunikasi.
Your Correction