Correct Article 7
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
Pelayanan kesekretariatan Badan Pertimbangan Telekomunikasi diselenggarakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja yang telah ada di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
epkumham.go
Your Correction
