Correct Article 5
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
(2) Anggota Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang berhenti antar waktu diganti untuk selama sisa masa jabatannya.
Your Correction
