Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Badan Pertimbangan Telekomunikasi mempunyai fungsi menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu bagi penyampaian pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
Your Correction