Article 1
Sekretariat Jenderal Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputus an PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal DPA-RI adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA.