Correct Article 6
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Biro adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Biro mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal dalam menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif dalam bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
(3) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
Your Correction
