Correct Article 5
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Sekretaris Jenderal DPA-RI mempunyai tugas :
a. memimpin Sekretariat Jenderal DPA-RI sesuai dengan tugas pokoknya dan membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPA-RI agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal DPA-RI;
c. membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar DPA-RI.
Your Correction
