Correct Article 3
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPA-RI menyelenggarakan fungsi :
a. membantu menyelenggarakan kegiatan di bidang teknis dan administratif persidangan DPA-RI.
b. mengumpulkan dan menganalisa data tentang masalah-masalah yang menjadi perhatian.
c. menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, ketatausahaan serta kerumahtangga an DPA-RI.
Your Correction
