Correct Article 1
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Sekretariat Jenderal Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputus an PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal DPA-RI adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA.
Your Correction
