Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang dikeluarkan untuik melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal DPA-RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction