Article 1
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal Komnas HAM adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan kesekretariatan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal Komnas HAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komnas HAM.