Correct Article 7
KEPPRES Nomor 48 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Sesjen Komnas HAM adalah jabatan eselon Ia.
(2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
(4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.
Your Correction
