Correct Article 6
KEPPRES Nomor 48 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Sesjen Komnas HAM dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) biro.
(2) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(3) Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat diangkat jabatan fungsional, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III …
Your Correction
