Correct Article 3
KEPPRES Nomor 48 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Komnas HAM menyelenggarakan fungsi:
a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Komnas HAM;
b. menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Komnas HAM;
c. memberikan pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Komnas HAM;
d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Komnas HAM dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Jenderal Komnas HAM;
f. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Komnas HAM serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
BAB II …
Your Correction
