Correct Article 5
KEPPRES Nomor 48 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Setjen Komnas HAM mempunyai tugas memimpin Sekretariat Jenderal Komnas HAM sesuai dengan tugasnya, membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM agar berdaya guna dan berhasil guna, menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal Komans HAM, serta membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan instansi/lembaga lain di luar Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
Your Correction
