Correct Article 8
KEPPRES Nomor 48 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Sesjen Komnas HAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sidang Paripurna Komnas HAM.
(2) Kepala Biro dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Sesjen Komnas HAM.
(3) Pejabat jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sesjen Komnas HAM.
Your Correction
