Correct Article 9
KEPPRES Nomor 48 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Seluruh unsur di lingkungan Sekretriat Jenderal Komnas HAM dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga sesuai dengan tugas masing-masing.
BAB V …
Your Correction
