Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Minyak adalah Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar.
2. Stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian Bahan Bakar Minyak yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) dan Bunker Pertamina.
3. Usaha Kecil adalah Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
4. PT PLN adalah PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara beserta anak perusahaannya yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
5. Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa di luar Usaha Kecil, penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN, transportasi darat/air, industri perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan), kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri.
6. MOPS (Mid Oil Platts Singapore) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
Pasal 2 …