Correct Article 9
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Current Text
(1) Semua jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini dan atau campurannya dilarang untuk diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri.
(2) Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengekspor jenis Bahan Bakar Minyak dengan harga pasar, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah.
Your Correction
