Correct Article 5
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Current Text
(1) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah harga yang ditetapkan setiap bulan berdasarkan Mid Oil Platts Singapore (MOPS) rata-rata dari bulan sebelumnya ditambah 5% (lima persen).
(2) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina pada setiap awal bulan.
Your Correction
