Correct Article 4
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Current Text
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) serta untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar.
Your Correction
