Correct Article 11
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Current Text
Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
