Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 45 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang berupa Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil serta Premium, Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar untuk transportasi darat/air dan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut : a. Premium : Rp 1.150,00 (seribu seratus lima puluh rupiah); b. Minyak Tanah : Rp 350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah); c. Minyak Solar : Rp 600,00 (enam ratus rupiah); d. Minyak Diesel : Rp 550,00 (lima ratus lima puluh rupiah); e. Minyak Bakar : Rp 400,00 (empat ratus rupiah). (2) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang berupa Premium dan Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Your Correction