Article 1
Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA, yang selanjutnya disebut Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat pusat yang mempunyai tugas merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan strategis dan program prioritas untuk meningkatkan pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA beserta penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya.