Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Ketua Harian Dewan dapat : a. melaksanakan koordinasi dengan para menteri yang memimpin Departemen dan Menteri Negara yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan; b. melakukan konsultasi dan kerja sama dengan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta meminta masukan informasi dan kajian dari kekuatan-kekuatan sosial politik, tokoh masyarakat dan para pakar dan praktisi di bidangnya, serta pihak lain yang dianggap perlu; c. membentuk Kelompok Kerja, dan Tim Ad-Hoc untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan; d. melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan pengembangan Kawasan Timur INDONESIA. Pasal 7…
Your Correction