Correct Article 7
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan dibantu oleh sebuah Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan.
(2) Organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan.
Your Correction
