Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Your Correction