Correct Article 2
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Current Text
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Dewan mempunyai fungsi :
a. Menghimpun pemikiran serta saran dari berbagai kalangan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijakan strategis dan program prioritas pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur INDONESIA;
b. Mengkaji potensi pembangunan Kawasan Timur INDONESIA;
c. Merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan strategis dan program prioritas, serta penentuan tahapan dan prioritas pembangunan Kawasan Timur INDONESIA;
d. Mengevaluasi kebijakan strategis dan program prioritas pembangunan Kawasan Timur INDONESIA baik yang telah atau sedang dilaksanakan oleh lembaga/instansi terkait;
e. Mengelola sistem informasi Kawasan Timur INDONESIA.
Your Correction
