Correct Article 4
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Dewan, terdiri dari :
Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
Ketua Harian :
Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA;
Wakil Ketua Harian :
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Sekretaris Jenderal :
Staf Ahli Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA dan Kawasan Tertinggal;
Wakil Sekretaris Jenderal:
Sekretaris Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA;
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri Kelautan dan Perikanan;
6. Menteri Pendidikan Nasional;
7. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
8. Menteri...
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
10.Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
11.Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
12.Para Gubernur di Kawasan Timur INDONESIA.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota Dewan hanya pada perumusan dan penetapan pembangunan kebijakan di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Your Correction
