Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Dewan, terdiri dari : Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; Ketua Harian : Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; Wakil Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi; Sekretaris Jenderal : Staf Ahli Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA dan Kawasan Tertinggal; Wakil Sekretaris Jenderal: Sekretaris Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Kelautan dan Perikanan; 6. Menteri Pendidikan Nasional; 7. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral; 8. Menteri... 8. Menteri Kehutanan; 9. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 10.Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 11.Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 12.Para Gubernur di Kawasan Timur INDONESIA. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota Dewan hanya pada perumusan dan penetapan pembangunan kebijakan di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Your Correction