Article 1
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan hakim, hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), panitera, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberi tunjangan tiap bulan.
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1983
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.