Correct Article 5
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Current Text
Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial) dan panitera pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini yang menjabat jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, tidak boleh menerima tunjangan jabatan rangkap, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya.
Your Correction
