Correct Article 1
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan hakim, hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), panitera, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberi tunjangan tiap bulan.
Your Correction
