Correct Article 2
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Current Text
Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini ialah :
a. bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebulan;
b. bagi Panitera Mahkamah Agung Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan;
c. bagi Hakim yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung untuk tugas Peradilan (justisial) yang digaji menurut golongan IV Rp.180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan;
d. bagi hakim yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung untuk tugas peradilan (justisial) yang digaji menurut golongan III Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sebulan;
e. bagi hakim yang dipekerjakan pada Peradilan Tinggi yang di gaji menurut golongan IV Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan;
f. bagi hakim yang dipekerjakan pada Peradilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) yang digaji menurut golongan IV Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan;
g. bagi hakim yang dipekerjakan pada Peradilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) yang digaji menurut golongan III Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sebulan;
h. bagi hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) yang digaji menurut golongan II Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebulan;
i. bagi hakim pada Pengadilan Negeri yang digaji menurut golongan IV Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan;
j. bagi hakim pada Pengadilan Negeri yang digaji menurut golongan III Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan;
k. bagi hakim pada Pengadilan Negeri yang digaji menurut golongan II Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan;
l. bagi panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan panitera-panitera pengganti pada Peradilan Umum yang digaji menurut golongan IV Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan;
m. bagi panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan panitera pengganti pada Peradilan Umum yang digaji menurut golongan III Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sebulan;
n. bagi panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan panitera, panitera pengganti pada Peradilan Umum yang digaji menurut golongan II Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebulan;
Your Correction
