Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat menjadi hakim, hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), panitera, atau panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan menurut Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction