Correct Article 7
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1979 tentang Tunjangan Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum;
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan Hakim yang diperkerjakan untuk tugas peradilan (justisial).
Your Correction
