Correct Article 4
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Current Text
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai hakim, hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), karena diangkat diangkat dalam jabatan yang bersifat administratif atau jabatan lain, tidak berhak menerima tunjangan jabatan menurut Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
