Article 2
(1) Iuran Hasil Hutan Atas Kayu merupakan iuran wajib yang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu atas Kayu bulat dan/atau bahan baku serpih yang diterimanya.
(2) Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu wajib menghitung dan menyetorkan sendiri Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang menjadi kewajibannya.
(3) Dalam Hal Iuran Hasil Hutan Atas Kayu tidak dapat dipungut dan disetor melalui Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu, pengenaan, pemungutan dan penyetorannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.