Correct Article 14
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Current Text
Wajib Pungut dan Wajib Setor Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang tidak melaksanakan pembayaran dan/atau penyetoran Iuran Hasil Hutan Atas Kayu sebagaimana mestinya dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Your Correction
