Correct Article 13
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Current Text
(1) Menteri Kehutanan dapat melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kebenaran pelaksanaan kewajiban Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kehutanan bekerjasama dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.
Your Correction
