Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya. (2) Atas keterlambatan penyetoran Iuran Hasil Hutan Atas Kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang terlambat disetor.
Your Correction