Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusasha Industri Pengolahan Kayu Hulu wajib: a. Melaporkan setiap penerimaan kayu bulat dan/atau bahan baku serpih di tempat penimbunan kayunya kepada Menteri Kehutanan; b. Melakukan penentuan dalam pembukuan secara teratur, lengkap dan benar atas perolehan, penggunaan dan persediaan kayu bulat dan/atau bahan baku serpih serta produksi, penjualan dan pemakaian sendiri kayu olahan dengan menyebutkan asal, jumlah dan jenis kayu; c. Menyampaikan laporan bulanan berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri Kehutanan, Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya. d. Menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Iuran Hasil Hutan Atas Kayu kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya. (2) Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan Iuran Hasil Hutan Atas Kayu secara jabatan oleh Menteri Kehutanan ditambah sanksi administratif berupa denda yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setelah memperhatikan pendapat Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.
Your Correction