Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bank INDONESIA baik bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Your Correction