Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur Bank INDONESIA setiap awal bulan berikutnya menyampaikan laporan pelaksanaan pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II kepada Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction