Article 1
Membentuk Tim Pengamanan Hutan Terpadu Pusat (TPHT Pusat) dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari:
Ketua :
Menteri kehutanan;
Wakil Ketua I :
Panglima ABRI/Ketua Bakorstanas;
Wakil Ketua II :
Jaksa Agung;
Wakil Ketua III/:
Direktur Jenderal Pelaksana Harian Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan;
Anggota :
1. Kepala Staf Umum ABRI;
2. Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan, Departemen Kehutanan;
3. Deputi KAPOLRI Bidang Operasi;
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
5. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
7. Direktur Jenderal Aneka Industri, Departemen Perindustrian;
8. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
9. Aisten I Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Sekretaris : Direktur Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan.